![]() |
| Tambahkan teks |
Kali ini saya akan membahas hukum tentang mengunakan obat apakah obat bius boleh di gunakan atau tidak?
kan jika di fikir segalah sesuatu yang memabukan dan membuat orang hilang kendali di haramkan, bukan kah obat bius menghilangkan kesadaran apakah itu berarti kita dosa jika mengunakannya kemudian apakah narkoba itu termasuk minuman keras bukankah bentuknya beda?? Untuk mengetahui semua itu maka disini kita akan bahas dalam bentuk contoh soal di bawa ini
Contoh soal
Ada seorang yang akan menjalani oprasi dan sebelum menjalani oprasi dokter yang menagani oprasi menyuntikan obat bius ,apakah pengunaan obat bius boleh dalam islam?
Obat bius boleh saja di gunakan dengan dosisi yang telah di tentukan dan di gunakan dalam hal yang baik seperti oprasi tersebut kecuali di gunakan untuk hal lain seperti orang yang sehat” mengunakan obat tersebut dengan alasan hanya untuk menenagkan diri sebenarnya Allah swt hanya akan melarang kalau mendatangkan mudarat atau keburukan dan ketika dalam islam oprasi karena dalam keadan darurat atau tidak ada jalan lain selain oprasi maka di perbolehkan
Seperti dalm surah al baqoroh
Allah SWT berfirman:
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْکُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَاۤ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
"Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya), bukan karena mllenginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 173)
Contoh soal
Apakah narkoba termasuk minuman keras dan apa hukumnya dal
am islam?
Jawab
Hukumnya haram karena mendapatkan mudarat dan narkoba dan minuman keras sama karena sama-sama membuat kehilangan kesadaran
Sesuai hadis di bawa Ini
"Setiap yang memabukkan berarti khamr, dan setiap khamr hukumnya haram” (HR. Bukhary dan Muslim).
Jadi dapat di sismpulkan narkoba sama dengan minuman keras namun dgn bentuk yang berbeda
Kesimpulan
dapat di simpulkan bahwa mengunakan obat bius karena sesuatu yang darurat dan tidak berlebihan dalam mengunakan tentunya dengan pengawasan dokter boleh-boleh saja pada dasarnya agama islam adalah agama yang memudahkan umatnya dan tidak memberatkan tapi bukan berarti kita dapat meremehkan karena di mudahkan yah teman-teman 👍
Kemudian narkoba juga dapat di katakan minuman keras, jika melihat sesuatu jangan di lihat bentuknya atau bagaimana cara penguanaanya tapi liat fungsinya atau efek sampin yang di gunakan kenapa di katakan minuman keras karena fungainya sama karena sama-sama membuat hilangnya kesadaran dan hukumnya pun sama dengan khamar yaitu haram karena pada dasarnya segalah sesuatu yang hanya mendapat mudarat pasti jatuhnya haram atau makruh kita harus senang karena berada di agama yang kita anut saat ini yaitu islam karena kenapa karena semua yang di larang dan di perintahkan merupakan kebaikan untuk kita dan jika kita ikuti aturanya tidak ada kerugain sedikitpun yang kita dapatkaan.
kan jika di fikir segalah sesuatu yang memabukan dan membuat orang hilang kendali di haramkan, bukan kah obat bius menghilangkan kesadaran apakah itu berarti kita dosa jika mengunakannya kemudian apakah narkoba itu termasuk minuman keras bukankah bentuknya beda?? Untuk mengetahui semua itu maka disini kita akan bahas dalam bentuk contoh soal di bawa ini
Contoh soal
Ada seorang yang akan menjalani oprasi dan sebelum menjalani oprasi dokter yang menagani oprasi menyuntikan obat bius ,apakah pengunaan obat bius boleh dalam islam?
Obat bius boleh saja di gunakan dengan dosisi yang telah di tentukan dan di gunakan dalam hal yang baik seperti oprasi tersebut kecuali di gunakan untuk hal lain seperti orang yang sehat” mengunakan obat tersebut dengan alasan hanya untuk menenagkan diri sebenarnya Allah swt hanya akan melarang kalau mendatangkan mudarat atau keburukan dan ketika dalam islam oprasi karena dalam keadan darurat atau tidak ada jalan lain selain oprasi maka di perbolehkan
Seperti dalm surah al baqoroh
Allah SWT berfirman:
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْکُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَاۤ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
"Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya), bukan karena mllenginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 173)
Contoh soal
Apakah narkoba termasuk minuman keras dan apa hukumnya dal
am islam?
Jawab
Hukumnya haram karena mendapatkan mudarat dan narkoba dan minuman keras sama karena sama-sama membuat kehilangan kesadaran
Sesuai hadis di bawa Ini
"Setiap yang memabukkan berarti khamr, dan setiap khamr hukumnya haram” (HR. Bukhary dan Muslim).
Jadi dapat di sismpulkan narkoba sama dengan minuman keras namun dgn bentuk yang berbeda
Kesimpulan
dapat di simpulkan bahwa mengunakan obat bius karena sesuatu yang darurat dan tidak berlebihan dalam mengunakan tentunya dengan pengawasan dokter boleh-boleh saja pada dasarnya agama islam adalah agama yang memudahkan umatnya dan tidak memberatkan tapi bukan berarti kita dapat meremehkan karena di mudahkan yah teman-teman 👍
Kemudian narkoba juga dapat di katakan minuman keras, jika melihat sesuatu jangan di lihat bentuknya atau bagaimana cara penguanaanya tapi liat fungsinya atau efek sampin yang di gunakan kenapa di katakan minuman keras karena fungainya sama karena sama-sama membuat hilangnya kesadaran dan hukumnya pun sama dengan khamar yaitu haram karena pada dasarnya segalah sesuatu yang hanya mendapat mudarat pasti jatuhnya haram atau makruh kita harus senang karena berada di agama yang kita anut saat ini yaitu islam karena kenapa karena semua yang di larang dan di perintahkan merupakan kebaikan untuk kita dan jika kita ikuti aturanya tidak ada kerugain sedikitpun yang kita dapatkaan.

No comments:
Post a Comment